B
Corporate governance
Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan.

Komitmen kami terhadap transparansi, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab di seluruh operasi.

Ikhtisar

Kerangka Tata Kelola

Struktur tata kelola kami memastikan akuntabilitas, transparansi, dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab di setiap tingkat.

Bike Tbk berkomitmen untuk mempertahankan standar tertinggi tata kelola perusahaan. Kerangka kami dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanggung jawab — memastikan bahwa kepentingan semua pemangku kepentingan dilindungi dan perusahaan beroperasi dengan integritas.

Struktur tata kelola kami mencakup Dewan Komisaris, Direksi, dan komite khusus yang mengawasi manajemen risiko, audit, dan nominasi. Pendekatan berlapis ini memastikan pengawasan yang kuat dan pengambilan keputusan yang seimbang.

Prinsip

Prinsip Tata Kelola

Prinsip inti yang memandu praktik tata kelola perusahaan kami.

Transparansi

Perusahaan wajib menyajikan informasi keuangan secara terbuka, akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan — seperti pemegang saham, investor, kreditur, dan regulator.

Akuntabilitas

Manajemen harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja dan pengelolaan keuangan perusahaan secara terukur kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Responsibilitas

Perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Independensi

Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara profesional, tanpa benturan kepentingan atau tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan dan prinsip korporasi yang baik.

Kewajaran

Perusahaan harus selalu mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran.

Manajemen Risiko

Manajemen Risiko

Mencegah Risiko Kebangkrutan Perusahaan

Faktor manajemen risiko mencakup elemen internal dan eksternal yang memengaruhi keberhasilan mitigasi risiko — mulai dari komitmen manajemen, budaya sadar risiko, hingga akar penyebab risiko itu sendiri.

Fokus pada Manusia dan Keberlanjutan

SDM yang lemah kerap menjadi akar penyebab kegagalan bisnis. Studi McKinsey menunjukkan mayoritas kegagalan transformasi korporat disebabkan faktor manusia — eksekusi yang buruk, ketidakmampuan beradaptasi, dan resistensi karyawan.

Menumbuhkan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja

Perusahaan akan gagal jika tidak mampu menciptakan dan mempertahankan lapangan kerja dalam jangka panjang, karena penciptaan kerja secara tidak langsung mencerminkan siklus pertumbuhan bisnis.

Meningkatkan Layanan dan Mengurangi Pemborosan

Strategi mitigasi risiko yang efektif untuk meminimalkan kemungkinan masalah operasional atau kerugian.

Melindungi Lingkungan dan Kesehatan

Pilar utama Enterprise Risk Management, dikenal sebagai aspek EHS (Environment, Health, Safety) atau K3 di Indonesia.

Komitmen Kami

Pernyataan Perusahaan

Bike Tbk berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab — sejalan dengan transformasi kami menjadi perusahaan holding super yang menciptakan nilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Kepatuhan

Dasar Hukum Kepatuhan

Praktik tata kelola kami berlandaskan hukum perseroan Indonesia dan regulasi jasa keuangan.

UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang dasar hukum perseroan yang mengatur pendirian, operasional, dan pembubaran perseroan terbatas di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

POJK No. 15/2020 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Perusahaan Tercatat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan prinsip kehati-hatian dan persyaratan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan tercatat, termasuk kewajiban pengungkapan dan perlindungan pemegang saham.

POJK No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat

Peraturan OJK yang mengatur susunan, tugas, dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan tercatat, termasuk persyaratan independensi dan struktur komite.

POJK No. 16/2021 tentang Tata Kelola Perusahaan Tercatat

Peraturan OJK yang menetapkan kerangka umum tata kelola perusahaan bagi perusahaan tercatat, mencakup lima pilar: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Pelajari Lebih Lanjut Praktik Tata Kelola Kami.

Akses dokumen tata kelola, kebijakan, dan laporan kami untuk memahami bagaimana kami menjaga akuntabilitas dan transparansi.